Restortative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Sebagai Strategi Penanggulangan Overcrowding Di Lembaga Pemasyarakatan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peluang Restorative Justice digunakan sebagai strategi penanggulangan overcrowding di lembaga pemasyarakatan terhadap tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, pada dasarnya angka over kapasitas terhadap lapas pada tahun 2022 mencapai angka 109 %, hal tersebut menjadi persoalan yang kompleks bagi efektifitas pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, dimana mayoritas warga binaan lapas merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Hal tersebut menjadi persoalan yang mendasar, khususnya tentang pemberlakukan pasal-pasal dalam tindak pidana narkotika yang sangat memungkinkan memasukkan pelaku ke dalam jeratan penyelesaian formil sistem peradilan pidana. Restorative justice menjadi alternatif bahkan dapat dijadikan solusi untuk menekan angka pelaku pelanggar tindak pidana narkotika masuk ke dalam lapas, hal tersebut tentunya bukan merupakan sebuah apriori terhadap sistem pemidaan, namun kembali menggunakan pendekatan pemulihan dalam setiap penanganan tindak pidana khususnya tindak pidana narkotiska.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A. Buku, Makalah dan Artikel
Ali, H. Zainuddin, 2005, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Kathleen Daly, 2000, Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies, Law in Context 1:167-190, 2000. Lihat : Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA, 2004
Rick Sarre, Restorative Justice: 2004, A Paradigm of Possibility, dalam Martin D. Schwartz dan Suznne E. Hatty, eds., Contoversies in Critical Criminology, 2003, hlm. 97-108. Lihat: Mark M. Lanier dan Struart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA, 2004
Mardjono Reksodiputro, 2009, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas–Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009)
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat (P.T. Alumni Bandung), 2004 Wright, 1991 hlm. 117 diakses dari website http://www.restorativejustice.org pada tanggal 08 Desember 2017
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
C. Sumber Lain
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
Internet
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 15 September 2019
J. Djohansjah dalam Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial Ri, diselenggarakan oleh Puham UII, bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan NCHR di Bandung, 30 Juni – 3 Juli 2010
Sejarah Pemasyarakatan, http://lapassalemba.kemenkumham.go.id/profil/sejarah-pemasyarakatan