Hak Warga Negara Dalam Pemenuhan Lingkungan Tempat Tinggal yang Layak Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Abstract
Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat yang adil dan makmur tersebut diartikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan saja tetapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan masa depan yang dicita-citakan dan juga turut secara bersama mewujudkan masa depan tersebut. Semangat untuk mewujudkan masa depan tersebut merupakan amanah dari mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 juncto Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Pembangunan perumahan ditujukan agar seluruh rakyat Indonesia menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Rumah yang layak adalah bangunan rumah yang sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan ruang, persyaratan penggunaan tanah, penguasaan hak atas tanah, dan kelayakan prasarana dan sarana lingkungannya.
Dalam penelitian ini dikemukakan rumusan masalahnya adalah; Bagaimanakah hak kepemilikan rumah sebagai tempat tinggal yang layak dalam perspektif hukum hak asasi manusia, dan Bagaimanakah tanggung jawab pemerintah dalam memberi jaminan perlindungan atas pemenuhan hak kepemilikan rumah sebagai tempat tinggal yang layak di Indonesia. Tinjuan Pustaka yang jabarkan adalah tentang konsep dasar dan perkembangan pemikiran tentang HAM, konsep hak atas perumahan serta, dan perumahan sebagai tempat tinggal yang layak. Kemudian jenis dan metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode analisis Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan normatif-kualitatif, yakni dengan melakukan penafsiran sebagai upaya untuk mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan.