Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Operasional Perbankan Syariah
Main Article Content
Abstract
Secara operasional kegiatan Perbankan Nasional dijalankan dengan menggunakan prinsip konvensional dan prinsip syariah. Salah satu yang membedakan perbankan yang menggunakan prinsip konvensional dengan prinsip syariah adalah adanya kelembagaan Dewan Pengawas Syariah dalam struktur kelembagaan Perbankan syariah. Secara organisatoris DPS menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang jasa pelayanan perbankan syariah sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian prinsip syariah. Akan tetapi pada sisi lain dalam struktur organisasi Perbankan Syariah (Perseroan Terbatas) terdapat Unsur Komisaris sebagai organ PT disamping RUPS dan Direksi yang menjalankan fungsi pengawasan. Disamping itu secara ekternal Perbankan syariah juga diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral dan OJK sebagai lembaga otoritas jasa Keuangan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui pertanggungjawaban DPS dalam operasional perbankan syariah. Berdasarkan kajian secara normatif diketahui bahwa secara organisatoris pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah terhadap pelaksanaan tugas pengawasan perbankan syariah adalah dengan melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan shariah compliance (prinsip syariah) Bank Syariah kepada Bank Indonesia serta melaporkan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Article Details
References
Amirudin & H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-enam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Anonim, 2010, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), Fokusmedia, Bandung.
Antonio, M. Syafi’I, 2001, Bank Syariah, Teori dan Praktek, Gema Insani, Jakarta.
Hans Kelsen, 2010, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Cet : Nusa Media, Bandung.
Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Imaniyati, Neni sri, 2010, Pengantar Hukum perbankan indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Jundiani, 2009, Pengantar Hukum Perbankan Syariah, UIN-Malang Press, Malang.
Karim, Adiwarman A., 2008, Bank Islam, Analisis Fiqih dan keuangan, Edisi III, Raja Grafindu Persada, Jakarta.
Maria Farida Indriati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, kanisius, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke VI, Kencana Prenadia Group, Jakarta.
Muhammad Firdaus dkk, Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah, Renaisan, Jakarta, 2005.
Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kamus Besar Bahasa Indonesia, http://pusat bahasa.dikbud.go.id, tanggal 12 Nopember 2014.
Rosyidi Ranggawijaya, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cet. 1, Mandar Maju, Bandung.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
------, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, BUKU II, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Edisi revisi, CV Mondar Maju, Bandung
Sula, Muhammad Syakir, 2004, Asuransi Syariah (life and general), (Jakarta: Gema Insani Press
Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sutedi, Adrian, 2009, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudarsono, Heri, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : EKONISIA.
Usman, Rachmadi, 2004, Dimensi Hukum Perusahaan Terbatas, PT ALUMNI, Bandung.
W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, Legislatife Drafting, Teori dan Tehnik Pembuatan Peraturan Daerah, Cetakan ke V, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.
Wirdyaningsih, dkk. Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Pernada Media, Jakarta, 2006.
https://iamfadhli.wordpress.com/2013/01/09/39-Pengertian-Pengawasan/diunduh pada hari Senin 24 November 2014.
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekstensi diakses pada tanggal 4 Desember 2014.
Konsep Dasar Pengawasan.http://tarbiyahpujangga.blogspot.com /2011/12/konsep-dasar-pengawasan.html diakses pada tanggal 4 desember 2014.
http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/diakses pada tanggal 4 Desember 2014
naifu.wordpress.com/2011/12/28/ dewan-pengawasan-syariah- dasar-hukum-persyaratan- anggota-serta-tugas- dan-wewenangnya diakses pada hari 26 Februari 2015
http://www.suaramerdeka.com/harian diakses pada 19 Februari 2015
http://novensuprayogi. blogspot.com/2008/03/dps- dan-pengawasan -internal-syari Kamis 26 Februari 2015
http://jenzsixs.blogspot.com/2012/03/dewan-pengawas-syariah.html diakses pada 26 Februari 2015
Abdurrahman Raden Aji Haqqi dalam Ichwan Kurnia. penerapan fungsi kontrol Dewan Pengawas Syariah terhadap kegiatan pada bank syariah ditinjau dari undang-undang nomor 21tahun 2008 tentang perbankan syariah https://ichwankurniablog. wordpress.com /2013/02/16/ penerapan-fungsi-kontrol-dewan-pengawas- syariah- terhadap-kegiatan-pada-bank-syariah-ditinjau-dari- undang-undang-nomor-21tahun-2008-tentang-perbankan-syariah/ diakses pada 26 Februari 2015
Ichwan Kurnia, penerapan fungsi kontrol Dewan Pengawas Syariah terhadap kegiatan pada bank syariah ditinjau dari undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah https://ichwankurniablog.wordpress.com/2013/02/16/penerapan-fungsi-kontrol-dewan-pengawas-syariah-terhadap-kegiatan- pada-bank- syariah- ditinjau dari- undang-undang- nomor- 21tahun-2008-tentang-perbankan-syariah/ diakses pada 11 januari 2015
Muhammad: http:// naifu.wordpress.com/ 2011/12/28/dewan-pengawasan-syariah-dasar-hukum- persyaratan-anggota- serta- tugas-dan-wewenangnya diakses pada 11 Januari 2013
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN. No. 182, TLN No. 3790)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (LN No. 7, TLN No. 4357)
Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (LN No. 106, TLN No. 4756)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (LN No. 94, TLN No. 4867)
Peraturan Bank Indonesia No. 6/9/24/PBI/ 2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (LN No. 122, TLN No. 4434)
Peraturan Bank Indonesia No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/9/24/PBI/ 2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (LN No. 90, TLN No. 4536)
Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/ 2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Perhimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (LN No. 165, TLN No. 4793)