Upaya Administratif Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi
Main Article Content
Abstract
Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrastif, yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 75, 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa konsep mengenai upaya administratif dan penerapannya di pengadilan. Isu hukum dalam penelitian ini pertama apakah upaya administratif wajib (mandatory) ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN; dan kedua apakah akibat hukum terhadap tidak dilaksanakan upaya administrasitif oleh pihak penggugat; Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan pengetahuan hukum tentang upaya administratif terdiri dari Keberatan dan Banding bagi rakyat khususnya dalam hal Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018, mengatur bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara menerima, memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara seteleh menempuh upaya administratif.