Kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Badan Kepegawaian Negara dalam hierarki peraturan perUndang-Undangan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perspektif jenis dan hierakhi Peraturan Perundang-Undangan yaitu Surat Keputusan Bersama antar kementerian/lembaga non departemen maupun Surat Keputusan Bersama antar lembaga negara dari optik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak termasuk di dalam jenis dan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (1), dan jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena Surat Keputusan Bersama nomenklaturnya tidak terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 sehingga tidak termasuk dalam kelompok Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Article Details
References
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Mteri Muatan.Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata, LPP HAN, Bogor –Jakarta, 1995.
H. Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beliedregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Internet
WWW.beritaterbit.com/08/03/ 2019/03.10.
Peraturan Perundang-Undangan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan