Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel

Main Article Content

Kurniawan Kurniawan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyelesaian Perkara Kartel di Indonesia. Bukti tidak langsung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyelesaian sengketa Kartel adalah sebagai bukti tambahan dan bukan merupakan bukti utama. Untuk memecahkan dan menyelesaikan kasus-kasus kartel di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak bisa hanya mengandalkan bukti tidak langsung saja. Hal ini karena bukti tidak langsung dalam Undang-Undang Persaingan Usaha merupakan bagian dari bukti petunjuk saja, sehingga yang termasuk dalam alat bukti adalah bukti petunjuk, sedangkan bukti tidak langsung berupa bukti komunikasi atau hasil analisis ekonomi digunakan sebagai bukti tambahan untuk memperkuat alat bukti yang lain.

Article Details

How to Cite
Kurniawan, Kurniawan. 2019. “Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel”. JATISWARA 34 (3):212-22. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.211.
Section
Articles

References

Buku
Fahmi Lubis, Andi.(2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: ROV Creative Media.
Harahap, Yahya.(2009). Pembahasan Permasalahan Dalam KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny.(2007). Hukum Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia Publishing.
Mustafa Kamal Rokan.(2010). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Munadiya, Riris.(2011) ”Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidece) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha”. Jurnal Persaingan Usaha. 5.
Rajagukguk, Erman. Keterangan Ahli Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 05/KPPU/2010/PN.Jkt.Pst.
Siswanto, Arie.(2002). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sitompul, Asril.(1999). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Seno Adji, Indriyanto.(2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Didit Media.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, LN No. 33 Tahun 1999, TLN. 3817.
Peraturan Nomor 1/KPPU-I/2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Berdasarkan UU Antimonopoli.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Internet
Anggraeni, Mutia. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia, http://.studentjournal.ub.ac.id/, diakses pada tanggal 1 April 2016.
Lahyunita K, Hendah, Jurnal Antimonopoli, posting 10 jurnal ke 2.htm, diakses pada tanggal 20 Maret 2016
Messi, Nawir, Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persainga Usaha, hukum online.com.htm, diakses pada tanggal 27 Januari 2016.

Most read articles by the same author(s)