Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya internet (interconnection networking). Informasi berupa data pribadi menjadi acuan dalam penggunaan aplikasi berbasis internet. Privasi data pribadi merupakan hal penting karena menyangkut harga diri dan kebebasan berekspresi seseorang. Perlindungan privasi data pribadi jika tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan kerugian bagi seseorang atas tersebarnya informasi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan privasi data pribadi dalam perspektif perbandingan hukum. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan menganalisis sumber-sumber hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep perlindungan hak privasi merupakan hak penuh seseorang dan pemenuhannya tidak didasarkan pada hak orang lain, tetapi hak tersebut dapat hilang apabila dikehendaki oleh pemiliknya untuk mempublikasikan informasi yang bersifat pribadi kepada publik dan seseorang berhak untuk tidak membagikan semua informasi mengenai pribadinya dalam kehidupan sosial. Ketiadaan hukum yang mengatur secara komprehensif perlindungan privasi atas data pribadi di Indonesia dapat meningkatkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas perlindungan privasi data pribadi.
Article Details
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2016). Hasil Survei: Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia. Polling Indonesia.
Greeneaf, Graham. (2014). Asian Data Privacy Laws-Trade and Human Rights Perspectives. New York: Oxford University Press.
Jurnal
Bezanson, R. P. (1992). “The Right to Privacy Revisited: Privacy, News, and Social Change,1890-1990â€. California Law Review, 80(5), 1133-1175.
Dewi, S. (2016). “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesiaâ€. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30.
Greenleaf, G. (2011). “India’s U-turns on data privacyâ€. Privacy Laws & Business International Report,(110-114).
Indriyani, M. (2017). “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace Systemâ€, Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 191-208.
Latumahina, R. E. (2014). “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Mayaâ€,Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, Desember 2014, 14-25
Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). “Legal Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technologyâ€Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505.
Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2018). “Urgensi Perlindungan Data Privasi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesiaâ€Veritas et Justitia, 4(1), 88-110.
Sudaryanti, K. D., Darmawan, N. K. S., & Purwanti, N. P. (2013). “Perlindungan Hukum Terhadap Invenstor Dalam Perdagangan Obligasi Secara Elektronik.Kertha Wicara, 2(1), 1-5.
Widyaningrat, I. A. W., & Dharmawan, N. K. S. (2014). “Tanggung Jawab Hukum Operator Telepon Selular Bagi Pengguna Layanan Jasa Telekomunikasi Dalam Hal Pemotongan Pulsa Secara Sepihak Di Denpasarâ€. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(5), 1-5.
Website Resmi
Information Commission Office (ICO), “About ICOâ€. Availabe from: https://ico.org.uk/about-the-ic, diakses pada 30 September 2019.
World Internet Usage and Population Stats. Available from: http://www.internetworldstats.com/stats, diakses pada 26 September 2019.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d1c3962e01a4/perlindungan-data-pribadi-tersebar-di-32-uu--indonesia-perlu-regulasi-khusus/ diakses pada tanggal 26 September 2019.