Perkawinan Sejenis Dalam Hukum Kodrat Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaturan perkawinan sesama jenis berdasarkan tujuan perkawinan dan landasan filosofis pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam kajian ini adalah studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengenal adanya bentuk perkawinan sesama jenis bahkan dalam hukum adat dan hukum agama yang diakui oleh Indonesia. Perkawinan sesama jenis bertentangan dengan moralitas Ketuhanan karena tidak sesuai dengan kodrat manusia diciptakan berpasangan yaitu pria dan wanita sehingga perkawinan sesama jenis tidak dapat mengemban visi dan misi kemanusiaan sesuai dengan kodrat manusia diciptakan yaitu membentuk keluaraga bahagia dan kekal yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak sebagai keturunan guna menjamin keberlangsungan manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Article Details
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta, Rajawali Pers, 2013).
Cahyadi, Antonius., & Manullang, E. Fernando M. Pengantar Ke Filsafat Hukum (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007).
Diantha, I. M. P. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta, Prenada Media, 2016).
Darmodiharjo, Darji., & Shidartha. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Jakarta, PT. Sun, 2016).
Djamali, R. Abdul. Hukum Islam (Bandung, Mandar Maju, 2002).
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20 (Bandung, Alumni, 2006).
Prasetio, Teguh., & Barkatullah, Abdul Halim. Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012).
Rasjidi, Lili., & Rasjidi, Ira Thania. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2007).
Sinyo. Anakku Bertanya Tentang LGBT (Jakarta, PT. Elex Media Komputindo, 2014).
Supriadi, Wila Candrawila. Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda (Bandung, Mandar Maju, 2002).
Tarigan, Jacoubus. Religiositas Agama & Gereja Katolik (Jakarta, Grasindo, 2007).
Jurnal:
Ahmadi, W. (2008). Hak dan Kewajiban Wanita dalam Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4), 371-390.
Ananda. (2006). Hukum dan Moralitas. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(3), 301-308.
Crews, D., & Crawford, M. (2015). Exploring the Role of Being Out on a Queer Person’s Self-Compassion. Journal of Gay & Lesbian Social Services, 27(2), 172-186. DOI: https://doi.org/10.1080/10538720.2015.1022272
Rohmawati, R., Chakim, A., & Rofiqoh, L. (2018). Perkawinan LGBT Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Istibanth, 17(1), 88-114.
Sirait, T. M. (2017). Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(3), 620-643. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1438
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomro 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338. DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.103
Sudaryanto, A., & Riyanto, S. (2016). Eksistensi Delik Adat di Lingkungan Masyarakat Sentolo Kabupaten Kulonprogo YOGYAJARTA. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 46-60. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15866
Tobroni, F. (2015). Kebebasan Hak Ijtihad Nikah Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(3), 604-630. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1239
Wahyuni, S. (2014). Liberalisasi Hukum Perkawinan Di Negara-Negara Barat…,48(1), 1-27. DOI: http://dx.doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2014.%25x
Yansyah, R., & Rahayu, R. (2018). Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 132-146. DOI: https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20242
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3019)
Website resmi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)- Kamus Versi Online/daring (dalam jaringan), https://kbbi.web.id/homoseksual, diakses pada tanggal 1 September 2019
Marriage Between Two People of the Same Sex “Same-sex marriage meaning in the Cambridge English Dictionary,†diakses pada tanggal 1 September 2019, http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/same-sex-marriage