Keabsahan Pengalihan Saham Tanpa Melalui Perjanjian Jual Beli
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis “pengaturan pengalihan saham Perseroan Terbatas berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku†dan “keabsahan pengalihan saham Perseroan Terbatas tanpa melalui jual beli (kajian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2016.†Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal resesrch), dengan menggunakan metode pendekatan perUndang-Undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peralihan saham berdasarkan UU PT hanya dapat dilakukan melalui alas hak jual beli dengan syarat-syarat diantaranya keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan. Bahwa oleh karena proses peralihan hak atas saham Perseroan Terbatas tidak dilakukan melalui prosedur sebagaimana ditentukan hal mana terbukti adanya dalam perkara a quo yaitu bahwa pengalihan saham oleh Tergugat I atas saham milik Penggugat pada PT Gusung Duta Tamisa kepada Tergugat II melalui RUPS PT Gusung Duta Tamisa yang diadakan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai Pemegang saham, sehingga pengalihan saham dalam perkara a quo adalah terjadi tanpa persetujuan Penggugat dan keharusan mendapatkan persetujuan organ Perseroan Terbatas, maka peralihan tersebut dianggap tidak sah dan dianggap batal demi hukum, dan oleh karenanya hakim menyatakan perbuatan penggugat yang mengalihkan saham milik tergugat adalah dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan untuk itu diwajibkan untuk memabayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Article Details
References
Ahmadi Miru ,Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008 .
Adnan Buyung Nasution, Hukum dan Keadilan, No. 1 Tahun 1996
Erman Radjaguguk, Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia, Jakarta, FH UI, 2005.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004,
Peter Mahmud Marzuki (1), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2006.
Peter Mahmud dalam Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987,
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987,
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Cita Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Riduan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, cetakan ke-1, PT. Alumni, Bandung, 2009.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakart, 2011.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005,
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah-masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, .
Syafruddin Kalo, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran, Makalah.
B. Perundang-undangan
Undang-Udang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indfonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indfonesia Nomor 4756