Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi investor pada transaksi aset kripto (crypto asset) pada bursa berjangka komoditi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menemukan bahwa investor pada asat kripto (crypto asset) mendapatkan perlindungan hukum, baik itu secara hak dan kewajibannya dalam melakukan transaksi pada bursa berjangka komoditi. Pembangunan hukum ke depan dalam transaksi aset kripto (crypto asset) pada bursa berjangka komoditi memperhatikan situasi norma dan sosiologis investasi asset kripto di Indonesia saat ini, maka diperlukan adanya pembangunan hukum yang memperhatikan kebutuhan hukum untuk melindungi segenap warga negara serta stabilitas ekonomi. Untuk itu, dalam pembangunan hukum berdasarkan amanat Konstitusi UUD NRI 1945, mengarahkan pada pembangunan hukum berbasis nilai-nilai Pancasila serta pembangunan hukum dengan mengarahkan pembaharuan norma.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, (2010), Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), Cet. Ke-6, Refika Aditama, Bandung.
Soerjono Soekanto,(2004), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cet.Ke-5, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Theo Huijbers,(1982), Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Bandung.
Jurnal/Artikel/Tesis/Disertasi
JakeFrankenfield,https://www.investopedia.com/terms/c/cryptocurrency.asp, publikasi tanggal 9 Agustus 2021, diakses pada tanggal 15 Oktober 2021.
Philipus M.Hadjon dalam Luthvi Febryka Nola, Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jurnal Negara Hukum, Vol. 7, No. 1, Juni, 2016, hlm. 19.
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek (An: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cet.Ke-35, 2004, Pradnya Paramita, Jakarta.
Internet
Bank Indonesia, Kajian Stabilitas No. 37, 5 Oktober 2021, dikutip Kompas.com, "Ini Risiko Investasi KriptoMenurut Bank Indonesia",Editor, Yoga Sukmana, https://money.kompas.com/read/2021/10/05/171907026/ini-risiko-investasi-kripto-menurut-bank-indonesia, diakses pada tanggal 17 Oktober 2021
https://www.cnbcindonesia.com/market/20210420080336-17-239122/meledak-investor-kripto-ri-capai-42-juta-kalahkan-saham, publikasi tanggal 20 April 2021, diakses pada tanggal 17 Oktober 2021.
https://market.bisnis.com/read/20210617/94/1406817/mendag-nilai-transaksi-aset-kripto-rp370-triliun-per-mei-2021, publikasi tanggal 17 Juni 2021, diakses pada tanggal 17 Oktober 2021.