Upaya Penanganan Hate Speech Dengan Mediasi Penal
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang penggunaan mediasi penal dalam menyelesaikan permasalahan hate speech. Hate speech (ujaran kebencian) akhir-akhir ini perkaranya semakin meningkat hingga diperlukan upaya lain dalam penangannya.Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptua dan pendekatan kasus Mediasi penal merupakan model penyelesaian perkara yang layak dipertimbangkan untuk masalah hate speech ini karena ada beberapa keuntungan yang didapat yakni :Mengurangi tumpukan perkara, Mendapatkan penyelesaian yang win-win solution,Mencegah Konflik Meluas dan menghindari perpecahan bangsa.
Article Details
How to Cite
Wulandari, Laely, and Syamsul Hidayat. 2021. “Upaya Penanganan Hate Speech Dengan Mediasi Penal”. JATISWARA 36 (2):140-48. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.281.
Section
Articles
References
Adi Sulistiyono, Merasionalkan Budaya Musyawarah untuk mengembangkan penggunaan penyelesaian sengketa win-win solution, Orasi Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XXIX Universitas Sebelas Maret 2005
Aloysius Wisnusubroto, Kebijakan hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya , Yogyakarta , 1999
Barda Nawawi Arief, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana, P.T. Citra Aditya Bakti , Bandung, 2010
---- ---- , Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengeta di Luar Pengadilan, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pertanggungjawan Hukum Korporasi Dalam Konteks Good Corporate Governance, Jakarta 27 Maret 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Ronny Rahman Nitibaskara, Ragam dan Jenis Kejahatan Kontemporer di Indonesia, UM Jakarta Press, Tangerang, 2018
Rusan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Memahami delik-delik di luar KUHP, Prenamedia Grou, Jakarta, 2016
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistenisalisme dan abolisionisme, Bina Cipta Bandung, 1996
Internet
Koran-Sindo.com Edisi 09-12-2017
Liputan 6. Com 21 Februari 2018
M.detik.com. 29 Desember 2017
https//id.m.wikipedia.org diakses tanggal 17 februari 2019
Aloysius Wisnusubroto, Kebijakan hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya , Yogyakarta , 1999
Barda Nawawi Arief, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana, P.T. Citra Aditya Bakti , Bandung, 2010
---- ---- , Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengeta di Luar Pengadilan, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pertanggungjawan Hukum Korporasi Dalam Konteks Good Corporate Governance, Jakarta 27 Maret 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Ronny Rahman Nitibaskara, Ragam dan Jenis Kejahatan Kontemporer di Indonesia, UM Jakarta Press, Tangerang, 2018
Rusan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Memahami delik-delik di luar KUHP, Prenamedia Grou, Jakarta, 2016
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistenisalisme dan abolisionisme, Bina Cipta Bandung, 1996
Internet
Koran-Sindo.com Edisi 09-12-2017
Liputan 6. Com 21 Februari 2018
M.detik.com. 29 Desember 2017
https//id.m.wikipedia.org diakses tanggal 17 februari 2019