Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Melalui Bahasa

Main Article Content

Laely Wulandari
Abdul Hamid
Syamsul Hidayat

Abstract

Kejahatan Kesusilaan kasusnya mengalami trend yang terus meningkat. Kejahatan ini tidak hanya dilakukan dengan sarana fisik berupa tindakan tapi juga dengan sarana Bahasa , baik bahasa lisan maupun tertulis.  Kejahatan Kesusilaan dengan bahasa ini seringkali dianggap sepele oleh masyarakat padahal efeknya juga sama bahayanya dengan kejahatan kesusilaan yang mempergunakan Fisik.  Kebijakan hukum pidana dalam mengatur kejahatan kesusilaan yang mempergunakan bahasa saat ini tidak ada yang secara jelas mengatur bagaimana bahasa masuk menjadi unsur dalam tindak pidana ini. Dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, Tindak pidana kesusilaan menggunakan bahasa ini unsur bahasanya tertuang berupa kata kata “ancama kekerasanâ€, “penggunaan tulisanâ€, “Penggunaan suaraâ€, dan “pernyataanâ€. Kebijakan hukum pidana yang akan datang haruslah memperhatikan unsur bahasa secara tegas dalam tindak pidana kesusilaan, pembuktian yang berpihak kepada korban dan penyelesaian yang tidak menyebabkan korban mempunyai keberanian untuk melapor dan Pelaku mendapat sanksi yang pidana yang sepadan dengan perbuatan. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah  jenis tindak pidana kesusilaan dengan mempergunakan bahasa berkurang dan dapat ditangani dengan baik

Article Details

How to Cite
Wulandari, Laely, Abdul Hamid, and Syamsul Hidayat. 2022. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Melalui Bahasa”. JATISWARA 37 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.432.
Section
Articles

References

Andre Marmor (ed), The Routledge Companion to philosophy of law, New York and london : Routledge Taylor and Francis Group Fokky, 2012
Adami Chazawi, “Hukum Pidana Positif Penghinaan, 2013, Malang, Bayumedia publishing
Amran Suadi, Filsafat Keadilan, Biological Justice dan Praktinya Dalam Putusan Hakim, Kencana, Jakarta, 2020
Antony Duff & David Garlanf, A Reader On Punishment (newyork; )xford University Press, 1995
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, P.T. Citra Aditya Bakti , Bandung, 2010
Colutrand M. and Johnson, An Intoduction to Forensic lingusitik language in Evidence, New York , Routledge Taylor & Francis Group, 2007

Deni Setyo Bagus Yuherawan, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana, Sejarah Asas Legalitas dan gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2014

Eddy, O.S Hiariej, “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, 2015.
Fuad Wasiatmadja, Filsafat Hukum Akar Religiusitas Hukum, Kencana Pranada Media, Jakarta, 2015
Hankristuti Hankrisnowo, Pidato pengukuhan guru besarTetap Hukum Pidana ,” Rekonstruksi Konsep pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia” (Depok Fakultas HUkum Universitas Indonesia, 2003
Immanuel Kant (diterjemahkan oleh W. Hastie), The Philosohy of Law; An exposition of The Fundamental Principle of Jurisprudence as Thescirnce of Right eidenburgh: T&T Vlark, 1987
Jank Remmelin, Hukum Pidana, Komentar atas pasal pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama , Jakarta 2003
Jeremy Bentham, An introduction to the Principle of Morals and legislation Kitchener Butoche Books, 2000
John Stuart Mill, Utilitarism On Liberty, Esay in Bentham (USA Meridian, 1974)
Hans Kelsen, Essay in legal and moral Philoshophy, translated by peter Heart D. Ridel Publishing, Boston, 1973
Humberto Avilia, Certanity in law, Switzerland, springer, 2016,
John Rawls, Teori Keadilan, Dasar Dasar Filsafat Politik Untuk mewujudkan Kesejahteraan sosial dalam negara, Diterjemahkan oleh Izair Fuazan dan Heru Prasetyo, Pustaka P elajar, 2019
Leden Marpaung, Tindak Pidana Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Mahsun, Linguistik forensic Memahami forensic berbasis teks dengan analogi DNA, Rajawali Press, Depok, 2018

Muladi, Kapita Selekta Sitem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
Mahsun, Linguistik forensic Memahami forensic berbasis teks dengan analogi DNA, Rajawali Press, Depok, 2018

R. Soesilo, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor 1994

Rocky Marbun, Praktik Hukum Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana, Membangun Landasan Kefilsafatan dan Teoritis, Anti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2018

Peter M, Tiersma and Lawrence M . Solan “Languge of crime” Research gate.net.diakses 7 Januari 2021
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2007, Jakarta, Kencana
Tod Honderich, Punishment: The Supposed Justification (London; Revised Edition. Pluto Press, 2006
Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke 24 , Jakarta Pradnya Paramitha 1990
Wehendri Azwar dan Muliono, Filsafat Ilmu, Kencana, Jakarta, 2019
Zainal Asikin, Pengantar Tata hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012

Internet
Fadel Prayoga “Perjalanan Kasus Al-Maidah 51 hingga Ahok divonis 2 tahun penjara”,
Negapolitan. Okezone. Com. 9 Mei 2017. Diakses tanggal 4 Januari 2020

Kompas. Com, Ini penyebab Florence Menulis Status Menghina Warga Yogya via Path”, 28 Agustustus 2014, diakses tanggal 5 Januari 2020
Tempo. Com. Kronologis Pencemaran Nama Baik. 7 Februari 2019. Diakses tanggal 5 januari 2021
BBC News Indonesia, 11 Juni 2019. Diakses tanggal 5 Januari 2021

M. Merdeka. Com. “pernyataan-Pernyataan Kontroversi Viktor Laiskodata yang jadi sorotan” . 2 Desember 2019. Diakses tanggal 5 Januari 2021


Peter M, Tiersma and Lawrence M . Solan “Languge of crime” Research gate.net.diakses 7 Januari 2021

Lingusitik Forensik sebagai instrument Proses dan Bukti Hukum, el. Jabar.com, diakses tanggal 12 Januari 2021



Jurnal
Asrti Asmayanti, Lingusitik Forensik: Linguis sebagai saksi ahli di persidangan, Badan Bahasa Kemndikbud.go.id, diakses tanggal 12 Januri 2021

Lord Llyodid, Dalam Mario Julyanto, “pemahaman terhadap asas Kepastian hukum melalui Kontruksi penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido , Volume 01, Nomor 01 Juli 2019
Correa, M. “Forensic Linguistik: An overview of the Intersectionand intersection of language and law” , makalah dalam studies about language Nomor 23 Tahun 2013, Kalbu studijous
Patrick Popelier, Five Paradoks on Legal Certainty and Lawmaker, Legis jurisprudence, Vol. II, 2008