Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Article Content

Shinta Andriyani
Wiwiek Wahyuningsih
Mohammad Irfan

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui konsep dan pengaturan legitime portie menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada pendekatan konseptual dan yuridis. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari data kepustakaan, dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep legitime portie dalam KUHPerdata maupun KHI sama-sama memberi perlindungan kepada ahli waris yang mempunyai hubungan paling dekat namun menurut KUHPerdata yang berasal dari Belanda lebih di dasarkan pada sifat individualistis sedangkan menurut KHI yang didasarkan pada Al Quran dan Hadist lebih di dasarkan pada kemaslahatan. Perhitungannya menurut KUHPerdata tergantung dari ahli waris golongan berapa yang ditinggalkan sedangkan menurut KHI harta yang tidak boleh melanggar bagian mutlak hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.

Article Details

How to Cite
Andriyani, Shinta, Wiwiek Wahyuningsih, and Mohammad Irfan. 2021. “Konsep Dan Pengaturan Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. JATISWARA 36 (1):92-103. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.283.
Section
Articles

References

1. Buku
Afandi, 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta, Rineka Cipta.
Alaiddin Koto, 2004, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Ammirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakrta, PT. RajaGrafindo.
Amrullah Ahmad, dkk, 1996, DimensiHukum Islam dalamSistemHukum Nasional, Jakarta, GemaInsani Press.

Anisitus, Amanat, 1001, Membagi Warisan berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta, Rajawali Pers.
Aris munandar, 2014, HukumWarisMenurutKUHPerdata (BahanKuliah Program
Kenotariatan).

DjajaS.Meliala, 2018, HukumWarisMenurut Kitab Undang-UndangHukumPerdata, Bandung, NuansaAulia

Eman Suparman, 1998, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung, Mandar Maju.
Hans H.M. terHaar, dkk, 2012,HukumWaris, dalamHukumTentang Orang, HukumKeluarga DanHukumWaris Di Belanda Dan Indonesia, PustakaLarasan Denpasar ataskerjasamaantaraUniversitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

Jhoni Ibrahim, 2008, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia
KomarAndhasasmitha, HukumHartaPerkawinan dan WarisMenurutKUHPerdata, IkatanNotaris Indonesia, Jawa Barat
Maman Suparman,2015HukumWarisPerdata, JakartaSinarGrafika.
Muhamad Aman Suma, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
M. Anshary, 2013, Hukum Kewarisn Islam dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
M.U. Sembiring, 1989, Beberapa Bab PentingDalamHukumWarisMenurut Kitab Undang-undangHukumPerdata, Medan : Program Pendidikan NotariatFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara.
Oemarsalim, 2000, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta
R. Soesilo dan R. Pramudji, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk Wetbook) Jakarta, Wipress.
R. Soerjatin, 1978, BeberapaSoalPokokHukumPerdata dan HukumDagang, Jakarta, Pradnya Paramita
Soebekti, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Internusa.
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Surini Ahlan Sjarif & Dr. Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat (Pewarisan Menurut Undang-Undang)Jakarta, Kencana, Prenadamedia Group.
Tamakarin, 1987,Asas-Asas HukumWarismenurutTigaSistimHukum, Bandung ,Pionir.
2.PeraturanPerundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kompilasi Hukum Islam;
Paraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Putusan Mahkamah Agung Nomor 990.K/Sip/1974, Tanggal 6 April 1976.
3.Sumber lain
Tafaqquh- Volume 3, Nomor 2, Desemer 2015

Hendry,https://butew.com/2018/05/04/pengertian-legitime-portie-dan-besarnya-bagian-
mutlak-anak-sah-menurut-hukum-perdata