Pengakuan Pemilik Sertifikat Secara Dibawah Tangan Atas Keberadaan Hak Orang Lain pada Sertifikatnya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkajimengenai akta pengakuan pemilik sertifikat hak atas tanah yang dibuat secara dibawah tangan apakah dapat atau tidak dijadikan dasar untuk melakukan pemisahan sertifikat oleh pihak lain yang haknya masuk dalam sertifikat tersebut. serta mengkaji upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh pemilik tanah untuk memisahkan tanah miliknya yang terdaftar pada sertifikat atas nama orang lain.Adapun Jenis penelitiannya adalah penelitian hokum empris dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris. kedudukan surat pernyataan atau pengakuan secara tertulis yang dibuat dibawah tangan mengenai adanya hak orang lain dalam sertifikatnya hanya sebagai alat bukti saja bahwa subyek yang namanya terdaftar didalam sertifikat tersebut mengakui adanya hak orang lain yang masuk dalam sertifikatnyadan adapun upaya yang dilakukan oleh pemilik tanah untuk memisahkan tanah miliknya yang terdaftar pada sertifikat atas nama orang lain adalah meminta kepada subyek yang terdaftar namanya didalam sertifikat tersebut untuk melakukan pemisahan terhadap tanah yang menjadi haknya serta membuat akta peralihan hak atas tanah terhadap tanah yang dilakukan pemisahan tersebut untuk dijadikan dasar dalam melakukan proses balik nama.
Article Details
References
Adi Rianto.(2015).Metodelogi Penelitian Sosial don Hukum, Jakarta: Granit.
Adrian Sutedi.(2011).Serifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Ashofa Burhan.(2001).Metodelogi Penelitian Hukurn, Jakarta: Rineka Cipta.
Bachtiar Effendie.(1993).Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Bandung : Alumni.
Boedi Harsono.(1999).Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed.rev., Cet.ke-8, Jakarta: Djambatan.
Boedi Harsono.(2007).Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
H.Aminuddin Sale Dkk, 2010, Hukum Agraria, Makassar.
Imam Soetikno.(1987).Proses Terjadinya UUPA, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Indra Nolind.(2011).UUD RI 1945 & Amandemen, Bandung: Pustaka Tanah Air.
Jayadi Setiabudi.(2013).Panduan Lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar.
M.P Siahan.(2003).Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Maria S.W.Sumardjono,â€Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanahâ€, Makalah †seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak–pajak yang terkait: Suatu Proses sosialisasi dan Tantangannya“Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 13 September 1997.
Moleong Lexi J.(2005).Metode penelitian Kuatitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Urip Santoso.(2012).Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia,PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.