Studi Konstruktif Kritis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Tentang Sengketa Jual Beli Tanah
Main Article Content
Abstract
Indonesia sebagai negara agraris menempatkan tanah sebagai hal yang sangat penting, karena merupakan sumber kesejahteran, kemakmuran dan kehidupan bagi manusia, Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui mekanisme penerbitan dan peralihan hak atas tanah sejak tahun 1988 dan Untuk mengetahui serta menganalisis dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No.1638 K/Pdt/2010. Jenis Penelitian ini adalah Normatif, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses jual beli tanah yang ironisnya sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu daripada akta jual beli tanah, padahal sudah jelas tertuang didalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat di daftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Article Details
References
Abdul Kadir Muhammad, 1978, Hukum Acara Perdata Indonesai, Penerbit Alumni, Bandung,
Ariska Dewi, 2008, Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasi Kepemilikan Tanah Absentee/Guntai†Tesisprogram Magister Hukum Undip,
Bhim Prakoso, 2021, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah, Journal of Private and Economic Law,
Boedi Djatmiko. 2020, Sertifikat Hak Dan Kekuatan Pembuktiannya, Artikel Hukum Pertanahan,
Budi Harsono. 2004,, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah), Djambatan, Jakarta,
Erman Rajagukguk, 1995, Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah Dan Kebutuhan Hidup. Chandra Pratama, Jakarta,
Fitroh Oeloem et.al, 2015, Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif, Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Herman Soesangobeng. 2012, Filosofi Asas Ajaran Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. STPN press,
Isis Ikhwansyah dan Djumardin, 2018, Cacat Yuridis dan Cacat Administrasi Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas, Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara, Vol. 33 no.1.
Lalu Amrillah Dan Suroso, 2018, Pola Pengelolaan Tanah Adat Jurang Koak Dikawasan Taman Nasional Gunung Runjani (Tngr) Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Hamzanwadi, E-Issn 2549-1830 Jurnal Geodika Vol. 2, No. 2.
Moh. Frans Yoga Sugama, 2012, Evaluasi Implementasi Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Dalam Hal Jaminan Kepastian Hukum, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, UI,
Opan Satria Mandala, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik Atas Pembatalan Sertifikat Oleh Pengadilan (Analisis Putusan Ptun No.31/G/2014/Ptun.Mtr), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Sudikno Martokusumo, 2011, Perundang-Undangan Agraria Indonesia, Liberty Yogyakarta.
Syahyuti 2011 ,(Pusat Sosial Ekonomi Dan Kebijakan Pertanian Jl. A. Yani No. 70 Bogor, 16161), De-Landreformisasi Sebagai Gejala Anti Landreform Di Indonesia: Karakter, Penyebab Dan Upaya Untuk Pengendaliannya (De-Land-Reform As The Indications Of Anti Land Reform In Indonesia, Caracters, Causes And Measures),Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 29 No. 2,
Tampil Anshari Siregar, 2005, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Medan, Multi Grafik.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Inonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1638/K/Pdt/2010