Redesain Wewenang Dan Tanggung Jawab Presiden Dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum Dan Keadilan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara singkat redesain kewenangan dan tanggung jawab Presiden dalam sistem peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Merupakan penelitian normatif yang mengutamakan studi kepustakaan sebagai bahan hukum primer serta menggunakan pendekatan perundang-undangan khususnya konstitusi untuk mengoptik bagaimana wewenang dan tanggung jawab presiden dalam sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian singkat, penulis menyimpulkan bahwa dalam konstitusi Indonesia wewenang dan tanggung jawab presiden dalam sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan tidak diatur. Konstitusi hanya mengakui kewenangan presiden setelah proses penegakkan melalui pemberian amnesti, abolisi dan grasi. Kekuasaan presiden dalam penegakkan hukum dilakukan oleh pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden yaitu Kapolri dan Kejagung. Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan jika tidak dibatasi dan diatur dalam konstitusi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Jimly Asshidiqie, Pengantar Hukum Tatanegara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
---------------------, Pokok-Pokok Hukum Tatanegara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer,Jakarta, 2007.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Legislasi : Aspirasi atau Transaksi : Catatan Kinerja DPR 2011 , PSHK, Jakarta, 2012.
Raco, Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya, Grasindo, Jakarta, 2018.
Rahardjo, Triangulasi dalam penelitian kualitatif, 2010,Jakarta,http://repository.uin-malang.ac.id/1133/1/triangulasi.pdf.
Sinulingga, Widha., Kedudukan Lembaga Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum, 2016.
Artikel Jurnal
Debora Sanur L,Posisi Polri Dalam Pemerintahan Indonesia, Info Singkat:Bidang Politik Dalam Negeri;Kjian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis , Vol. XIV, No.1/I/Puslit/Januari/2022, https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIV-1-I-P3DI-Januari-2022-212.pdf
Efi Yulistyowati, Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol 18 No. 2, 2016, https://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/view/580/390.
Sarah Nur Anisa, Konsep Independensi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Perspektif Teori The New Separation Of Power Bruce Ackerman, JIL: Journal of Indonesian Law, Volume 2, Nomor 2, Desember 2021: 226-248 DOI: 10.18326/jil.v2i2. 226-248, https://e-journal.iainsalatiga.ac.id/index.php/jil/index
Yudhistira Setya Wardhana, Reposisi Kedudukan Kepolisian dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia, Lex Administratum, Vol. VI/No. 4/Sept-Des/2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Negara. 2002/ No. 2, Tambahan Lembaga Negara NO. 4168.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan , Lembaran Negara.2021/No.298, Tambahan Lembaran Negara No. 6755