Perlindungan Hukum Bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan manganalisa prosedur perjanjian LPBBTI, perlindungan hukum bagi penyelenggara dan penyelesaian sengketa antara penerima dana dengan penyelenggara LPBBTI. Jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Jenis dan sumber hukum dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prosedur perjanjian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi secara umum dilakukan melalui 8 tahapan dimulai dari penentuan pihak terkait, persetujuan persyaratan, peninjauan hukum, penyusunan kontrak, verifikasi kepatuhan hukum, tanda tangan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta yang terkahir pembatalan atau perubahan. Perlindungan hukum penyelenggara LPBBTI yaitu perlindungan hukum preventif yang didasarkan pada berbagai peraturan dan regulasi yang ada. Penyelesaian sengketa antara nasabah pinjaman online/penerima dana dengan penyelenggaran LPBBTI dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
BFI Finance, “Apa itu pinjol : Definisi, Jenis, Cara Membedakan Pinjol Legal dan Illegal”, Juni 22, 2022, https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-pinjol-definisi-jenis-cara-membedakan-pinjol-legal-dan-ilegal
Zainal Asikin, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Non Bank, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2015.
Otoritas Jasa Keuangan, “Satgas Pasti Blokir 302 Pinjol Illegal dan Pinpri ”, November 11, 2023, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-302-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri.aspx
CNN Indonesia, “OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Legal, Berikut Nama Lengkapnya, Oktober 12, 2023, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231017072518-78-1012108/ojk-rilis-daftar-101-pinjol-legal-berikut-nama-lengkapnya
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram Unversity Pers, 2020.
Ernama, Budiharto, Hendro, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017).
Kornelius benuf, et al, Pengaturan dan pengawasan Bisnis Financial Technology di Indonesia, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no. 2 (April, 2019): 046 - 069. https://doi.org/10.28932/di.v11i2.200
Aji Febrian Nugroho, Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Peer to Peer lending Berbasis Financial Technology Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Otoritas Jasa Keuangan, Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2023.
Penyelesaian Sengketa litigasi dan non-litigasi melalui proses Mediasi, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html diakses Pada 19 Maret 2024.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta , 2011.