Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Artificial Intelligence Audit Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi merupakan fenomena yang secara konsisten menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pasar. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen normatif berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi yang ada masih bertumpu pada mekanisme pembuktian konvensional yang rentan terhadap manipulasi data dan rekayasa aliran keuangan. Di sisi lain, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) audit membuka cakrawala baru dalam pendeteksian anomali finansial secara otomatis, prediktif, dan real-time. Artikel ini bertujuan menganalisis kelemahan konstruktif pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan hukum positif yang berlaku, mengkaji relevansi penerapan AI audit sebagai instrumen deteksi dan pembuktian tindak pidana korupsi korporasi, serta merumuskan model rekonstruksi yang mengintegrasikan keduanya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi AI audit dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya relevan secara teknologis, tetapi juga mendesak secara normatif guna menutup celah pembuktian yang selama ini menjadi kelemahan sistemik penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ali, A., S. Abd Razak, S. H. Othman, dkk. “Financial fraud detection based on machine learning: A systematic literature review.” Applied Sciences 12, no. 19 (2022): 9637. https://doi.org/10.3390/app12199637.
Anindito, L. “Lingkup tindak pidana korupsi dan pembuktian kesalahan dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, Inggris dan Prancis.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (2017): 1–34.
Aripkah, N. “Persoalan kriteria batasan pertanggungjawaban pidana korporasi: Tinjauan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 2 (2020): 308–26. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art5.
Awosika, T., R. M. Shukla, dan B. Pranggono. “Transparency and privacy: The role of explainable AI and federated learning in financial fraud detection.” Journal of Artificial Intelligence and Ethics 3, no. 2 (2023): 115–30.
Fedyk, A., J. Hodson, N. V. Khimich, dan T. Fedyk. “Is artificial intelligence improving the audit process?” Review of Accounting Studies 27, no. 3 (2022): 938–85. https://doi.org/10.1007/s11142-022-09697-x.
Hikmawati, P. “Kendala penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.” Jurnal Negara Hukum 8, no. 1 (2017): 129–50.
Köbis, N. C., C. Starke, dan I. Rahwan. “Bots against corruption: Exploring the benefits and limitations of AI-based anti-corruption technology.” Crime, Law and Social Change 80, no. 4 (2023): 353–96. https://doi.org/10.1007/s10611-023-10091-0.
Muladi, dan D. Priyatno. Pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media Group, 2010.
Nonet, P., dan P. Selznick. Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row, 1978.
Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act), Official Journal of the European Union ___ (2024). https://doi.org/10.32657/10356/166806.
Romero-Carazas, R., R. A. Huanca, L. M. Puma, dan F. N. Farfán. “Forensic auditing and the use of artificial intelligence: A bibliometric analysis and systematic review in Scopus between 2000 and 2024.” Heritage and Sustainable Development 6, no. 2 (2024): 415–28. https://doi.org/10.37868/hsd.v6i2.626.
Seethamraju, R., dan A. Hecimovic. “Adoption of artificial intelligence in auditing: An exploratory study.” Australian Journal of Management 48, no. 4 (2022): 780–800. https://doi.org/10.1177/03128962221108440.
Transparency International. Corruption Perceptions Index 2023. Transparency International, 2024. https://www.transparency.org/en/cpi/2023.
United States Department of Justice. Inventory of AI use cases in DOJ. U.S. Department of Justice, 2024. https://www.justice.gov/ai.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058