Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berjudul penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang, masalah yang ingin di kaji adalah bagaimana penerapan hukum sanksi pidana pelaku pasif terhadap tindak pidana pencucian uang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa permasalahan di atas. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang diterima oleh pelaku pasif tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, seorang pelaku pasif tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan hukuman penjara ataupun denda.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.