Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari penyakit sosial masyarakat, sehingga korupsi dikategorikan sebagai suatu tindak pidana (Straafbaarfeit). Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disempurnakan kembali dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyempurnaan ini dimaksud untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan yang adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimanakah sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, maka teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan dokumenter dari data sekunder yang telah dianalisis.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa secara konsepsional tentunya sifat melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 hanya menganut ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian materiil. Hal tersebut didasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa frasa Penjelasan pasal 2 ayat (1), yaitu “dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan perasaan keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana†bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat