Kajian Yuridis Tentang Keberadaan Pertambangan Rakyat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji keberadaan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa apakah telah sesuai atau tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengkaji langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan keberadaan dan aktifitas pertambangan rakyat tersebut. Adapun Jenis penelitiannya adalah penelitian normatif empris dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keberdaaan wilayah petambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena sampai saat ini lokasi yang dijadikan sebagai tempat melakukan kegiatan pertambangan rakyat belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat dan para pelaku kegiatan pertambangan rakyat tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dalam melaksankan kegiatan pertambangan rakyat dan Adapun langkah-langkah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait dengan keberadaan dan aktifitas pertambangan rakyat yaitu melakukan sosialisasi berkaitan dengan peraturan perundang-undangan pertambangan Mineral dan Batubara serta sosialisasi berkaitan dengan dampak negatif dari adanya kegiatan pertamabangan rakyat bagi lingkungan dan kesehatan dan melakukan penertiban bagi pelaku pertambangan rakyat.
Article Details
References
Adi Rianto.(2015). Metodelogi Penelitian Sosial don Hukum, Jakarta: Granit.
Adrian Sutedi.(2011). Hukum Pertambangan , Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainal Asikin.(2008). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ashofa Burhan.(2001). Metodelogi Penelitian Hukurn, Jakarta: Rineka cipta.
Gatot Supramono.(2012). Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Mariangan.(2004). Ilmu Administrasi Manajemen, Jakarta: Alfabeta.
Moleong Lexi J.(2005). Metode penelitian Kuatitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nandang Sudrajai.(2010). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Jakarta: PT Buku Seru.
N.H.T Siahaan.(2009). Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta: Pancuran alam.
Salim HS.(2005). Hukum Pertambangan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji.(1985). Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batuabara.
Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Pertambangan Rakyat.