Implementasi Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Mataram
Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa implementasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan faktor-faktor yang menyebabkan pemenuhan kesetaraan bagi penyandang Disabilitas. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas berupa aksesibilitas dalam memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Mataram dengan menyiapkan enam orang pendamping Disabilitas di enam kecamatan yang bertujuan dalam rangka pemenuhan hak maupun kewajiban penyandang disabilitas. Pemenuhan hak diamaksud antara lain: pemenuhan pendidikan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, koperasi, usaha mikro, dan pemenuhan hak berpendapat melalui wadah yang mereka buat, akan tetapi dalam pelaksanaanya belum maksimal karena masih kurangnya peran serta dari segenap elemen yaitu masyarakat dan Pemerintah agar segala sesuatu dapat tertampung dalam wadah sesuai yang diharapkan bersama, selain itu perlu dilaksanakan komunikasi berlanjut antara perwakilan penyandang Disabilitas dengan Pemerintah Daerah Kota Mataram bahkan terdapat pernyataan dari penyandang Disabilitas kurangnya mensosialisasikan dan melakukan pendekatan yang belum maksimal.
Article Details
References
Jayadi Damanik, Advokasi Dalam Rangka Perlindungan, Pemenuhan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia, Makalah dalam Rakernas Pertuni, Jakarta, Januari 2007.
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT. Refika Aditama. Bandung, 2009
Ruswiati Suryasaputra, Perlindungan Hak Asasi (Bagi kelompok khusus Terhadap Diskriminasi danKekerasan), PTIK, Press Jakarta. 2006.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D,2013, Bandung, Alfabeta
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006,
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
C. INTERNET
HWDI : Aksesibilitas Jalan diKota Mataram Belum Ramah, https://insidelombok id.Berita Utama.
Liputan 6 , Sistem Hukum Indonesia yang Belum Ramah Bagi Disabilitas,https://m.liputan6.com.
Macam/Jenis Cacat Pada Manusia ( Disabilitas)-Ilmu Pengetahuan, www.organisasi.org.
Para Penyandang Disabilitas ingin diPerhatikan Sama,www.suarantb.com.
Pengertian Difabel dan Disabilitas-Definisi bmenurut para ahli ,www.definisimenurutparaahli.com.
Penyandang Disabilitas di Mataram Dapat Kesempatan Bekerja, https//mataram antaranews.com>berita>penyandang-disabilitas-dimataram.
D. JURNAL
Rahayu Repindowaty Harahap dan Bustaudin Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Right Of Person With Disabilitas (CRPD), , Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015.