Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Lembaga Internasional ICSID Dan Pelaksanaan Keputusannya

Main Article Content

Budi Sutrisno
Dwi Martini
Yudhi Setiawan
Ahmad Zuhairi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID dan pelaksanaan keputusan lembaga ICSID di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID didasarkan pada perjanjian yang menetapkan sistem otonom dan mandiri untuk lembaga tersebut. Kinerja ICSID tidak mendamaikan atau menengahi perselisihan, ICSID memberikan kerangka kelembagaan dan prosedural untuk komisi konsiliasi independen dan pengadilan arbitrase yang dibentuk dalam setiap kasus untuk menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini ICSID hanya menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa yang mengacu pada dua set prosedural yaitu Konvensi, Regulasi, aturan ICSID, dan aturan Fasilitas Tambahan ICSID.Selanjutnya dalam pelaksanaan keputusan lembaga internasional ICSID di Indonesia mekanismenya mendasarkan pada Undang-undang No 30 Tahun 1999 dimana ditentukan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional  adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mekanisme harus didahului adanya permohonan dari pihak pemohon.

Article Details

How to Cite
Sutrisno, Budi, Dwi Martini, Yudhi Setiawan, and Ahmad Zuhairi. 2021. “Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Lembaga Internasional ICSID Dan Pelaksanaan Keputusannya”. JATISWARA 36 (1):72-91. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.286.
Section
Articles

References

Buku-Buku :
Huala Adolf dan A Chanderawulan, Masalah- masalah hukum dalam perdagangan Internasional, Penerbit Rajawali, Jakarta, 1995.
Huala Adolf, 2002, Arbitase Komersial Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Huala Adolf, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap , Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, 1998.
M. Yahya Harahap. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
N. Rosyidah Rakhmawati,. Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam menghadapi Era Global, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang, 2003.
Munir Fuady, “Arbitrase Nasional”,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
M. Somarajah, The International Law on Foreign Investment, Cambridge U.P, Cambridge, 1994.
Peraturan Perundangan :
Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
ICSID Convention
Internet :
ICSD website, Convention on the settlement of invesment disputes between states and nationals of ther states
https://icsid.worldbank.org/en/Pages/cases/AdvancedSearch.aspx diakses tanggal 17 Februari 2017