Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Negara Hukum Demokrasi (Studi Komparatif)

Main Article Content

Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Siti Hasanah
Firzhal Arzhi Jiwantara

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah mengkaji tentang sistem penyelesaian sengketa pada pemilihan umum disetiap negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, Brasil dan Filipina.  Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif murni dan adapun pendekatan penelitiannya terdiri dari Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan Pendekatan.  Jenis dan sumber data pada penelitian adalah menggunakan data primer dan data skunder dengan mengunakan metode pengumpulan data penelitian dengan cara studi kepustakaan dan tehnik analisis data ialah deskriptif kualitatif. Studi ini mengidentifikasi bahwa penyelesaian sengketan pemilihan umum pada negara yang menganut system demokrasi terhadap masalah yang dialami dalam pemilihan umum yang dimana peneyelesaian akan dibawa ke lembaga peradilan tertinggi dari setiap negara. Masalah penyelenggaraan pemilu karena ketidakpuasan terhadap keputusan penyelenggara pemilu atau menyangkut pelanggaran pidana dan administrasi yang mempengaruhi hasil pemilu. Dimana sengketa pemilu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah sebagai lembaga tertinggi yang memiliki tangung jawab dan wewenang sesuai supremesi hukum guna memberikan keputusan terkait  hasil pemilihan umum.

Article Details

How to Cite
Taufiqurrahman, Taufiqurrahman, Siti Hasanah, and Firzhal Arzhi Jiwantara. 2023. “Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Negara Hukum Demokrasi (Studi Komparatif)”. JATISWARA 38 (2):241-54. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.527.
Section
Articles

References

BUKU

Adil, Marsela Marissaha, ‘Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia’, Lex Administratum, 8.1 (2021), 1–9

Andrew Reynolds and Benjamin Reilly, The International IDEA Handbook of Electoral System Design”. (International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2018

Arinanto, Satya, Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA, Buku Pedoman Internasional IDEA, 2016

———, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, BPHN, Departemen Hukum Dan HAM RI (Jakarta, 2009)

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, Dan HAM (Jakarta: Konpress)

Awaluddin, Perludem Dan Kode Inisiatif. Laporan Hasil Penelitian: Kembalinya Mahkamah Kalkulator, Evaluasi Atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2015, Perludem (Jakarta, 2016)

IDEA, International, Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi Di Indonesia (Jakarta, 2001)

Saihu, Mohammad, Penyelenggara Pemilu Di Dunia : Sejarah, Kelembagaan, Dan Praktik Pemilu Di Negara Penganut Sistem Pemerintahan Presidensial, Semipresidensial, Dan Parlementer, 2016

Sasmito, Joko, Pengantar Negara Hukum Dan HAM (Malang: Setara Press, 2018)

Surbakti, Ramlan, Seri Demokrasi Elektoral Buku 16 Penanganan Sengketa Pemilu, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan., 2011

JURNAL

Airlangga, Shandi Patria, ‘Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis’, Jurnal Cepalo, 3.1 (2009), 1–10

Ambarini, Irma, ‘Mewujudkan Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum: Perbandingan Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia Dan Brazil’, 3.5 (2016), 1–23

Andrianto, A, ‘Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia’, Jurnal Konstitusi Dan Konvensi, 1.2 (2018), 12--130

Bisariyadi and others, ‘Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional’, Jurnal Konstitusi, 9.3 (2012), 531–62

Dian AW, Ola AA, ‘Inisiasi Pengadilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menghadapi Keserentakan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Di Indonesia, (Initiation of Special Court on the Local Election for Regional Leaders to Face the Simultaneously Election of Governor’, Jurnal RechtsVinding, 4.1 (2015), 157–179

Fitriana, ‘Reformasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia: Evaluasi Kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Mempertahankan Integritas Pemilu’, Jurnal Konstitusi, 17.1 (2021), 121-132.

Hasanah, Siti, and Firzhal Arzhi Jiwantara, ‘Kewenangan Bawaslu Kabupaten / Kota Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawasan Pemilihan Umum Ad Hoc’, CrossMark, 4.2 (2023), 645–52

Ibrahim., Ilham Fahrul R., ‘Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi’, JurnalLex Crimen, 10.8 (2021), 29–39

Istiarto, T. A., & Nurachman, A., ‘Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019: Antara Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu Dan Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 50.1 (2020), 51-70.

Jiwantara, Firzhal Arzhi, ‘Tanggung Gugat (Pertanggungjawaban) Pemerintah Di Indonesia Dan Netherland”. Ulil Albab’, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.7 (2022), 22–42

Muhaemin et al. ‘Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Dan Strategi Pencegahannya (Studi Kasus Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Di Kota Bima)’, JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5.6 (2022), 1998–2004 <https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.667>

Slamet, Rosy Febriani Daud dan Haryadi, ‘Membangun Citra Positif Masyarakat Terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkada Dalam Upaya Memperkuat Legitimasi’, JOELS: Journal of Election and Leadership, 3.2 (2022), 102–11

Wahab, ‘Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia: Studi Komparatif Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dan Badan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum’, Jurnal Hukum Respublica, 2.2 (2019), 39–61

Wicaksono, Dian Agung, and Ola Anisa Ayutama, ‘Initiation of Special Court on the Local Election for Regional Leaders to Face the Simultaneously Election of Governor, Regent, and Mayor in Indonesia’, Jurnal Rechts Vinding, 4.1 (2015), 157–79

Yanti, Herma, ‘Gagasan Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Baru Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional’, Jurnal Wajah Hukum, 8.6 (2018), 186

INTERNET

Commision on Election, Historical Background,Https://Www.Comelec.Gov.Ph/?R=AboutCOMELEC/HistoricalBackground’. Diakses pada 21/06/2023

Commision on Election, Mandated FunctionsHttps://Www.Comelec.Gov.Ph/?R=AboutCOMELEC/MandatedFunctions’ Diakses pada 21/06/2023

Hilario G. Davide, ‘The Role of the Philippine Court in Democratic Elections’, <http://www.supremecourt.gov.ph/profile/daivde_speech/role_phil_courts.htm> diakses 22-06-2023

Namun, Karena Amandemen Tidak Dapat Dibuat Efektif Pada Waktu Pemilihan 1940, Majelis Nasional Melalui Undang-Undang Persemakmuran Nomor 607 Membentuk Komisi Hukum Pemilu, Memberikan Kekuatan Yang Sama Dengan Yang Dimiliki Komisi Berdasarkan Konstitusi. U’

Southeast Asian Elections Worst In The World, Lihat Http://Www.Newmandala.Org/Southeast-Asian-Elections-Worst-in-the-World/’ Diakses pada 21/06/2023

PERUNDANG-UNDANG

Article 119 of The Constitution of Brazil 1988 (Rev. 2014)

Art. VI, Sect. 17; Art. VI Sec. 17, Lebih Lanjut Diatur Dalam Rules of the Representatives, Rule VIII, z, Xx; Republic Act Nomor 6, Revised Rules of the Senate Electoral Tribunal, Rule 12.

Konstitusi Republik Filipina Tahun 1987, Art. VII, Sect. 4 Paragraf 7, Lihat Juga Rules of Court, Rule 64; The 2010 Rules of the Presidential Electoral Tribunal, Rule 8.

The 1987 Constitution of the Republic of the Philippines, Art. IX-C, Section 2 (2).

Pasal 460 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pasal 474 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pasal 474 Ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pasal 474 Ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pasal 480 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum